Palembang
History - Kantor Jacobson van Den Berg adalah salah satu
bangunan tua sisa kolonial Belanda terletak di Jalan Sekanak tepat di
persimpangan Balai Pertemuan (Kini kantor Pol PP). Lewat bentuk kita pasti sudah akan mengira
bahwa bangunan ini sudah berusia cukup tua.
Warna bangunan yang dahulu putih sekarang tidak tampak lagi, kini
bangunan tersebut kusam tak terawatt namun tetap berdiri kokoh khas bangunan
kolonial.
Sayangnya bangunan bekas kantor van Jacobson van Den
Berg kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Seandainya pemerintah setempat mengambil
bangunan ini dan menjadikan bangunan tersebut sebagai aset wisata bukan
mustahil akan menjadi tempat yang menarik untuk di kunjungi. Palembang bukan kota seperti Jakarta mapun
Semarang yang memiliki wilayah kota tua yang terpusat, di Palembang bangunan
tua berada menyebar di sudut-sudut kota, tidak jarang bangunan tua yang masih
tersisa kini sudah hancur dan tinggal kenangan.
Keberadaan bangunan tua di Palembang harus dilestarikan karena merupakan
warisan sejarah yang tidak ternilai harganya. Keberadaan kantor van Jacobson van Den Berg di
Palembang kurang diketahui pasti kapan berdirinya, namun dari bentuknya saja
kita sudah pasti mengira banyak kisah yang telah disaksikan bangunan
tersebut.
Jacobson van Den Berg adalah
perusahaan dagang milik Belanda yang beroperasi di Indonesia sejak 1960 dan
dinasionalisasikan pada tahun 1958.
Perusahaan ini bergerak di bidang asuransi dan perdagangan (Expor-Impor)
termasuk membentuk perusahaan kongsi di Palembang untuk pembelian karet dan
kopi.
Karyawan Indonesia mengambil alih NV Jacobson van Den
Berg & Co ketika hubungan RI-Belanda memburuk. Jacobson van den Berg dan semua perusahaan
milik Belanda diambil alih. Sementara
ribuan warga Belanda dan Indo Belanda meninggalkan Indonesia.
Tahun 1957 perusahaan ini diambil alih pemerintah RI
dan dinasionalisasikan. Tahun 1959 didirikan perusahaan dengan nama PT. Yudha
Bhakti Corp sebagai pengganti nama Jacoberg. Tahun 1961 PT. Yudha Bhakti diubah
status dan diganti namanya menjadi Perusahaan Dagang Negara (PDN) Fadjar
Bhakti, yang merupakan peleburan dari 6 perusahaan negara yakni PT. Yudha
Bhakti, PT. Kartika Pantja, Permata, Tantular, dan NV Tsounas. Tahun 1964, PDN
Fadjar Bhakti dibubarkan dan diganti namanya menjadi P.N. Satya Niaga. Dari
keenam perusahaan yang diintegrasikan ke dalam PDN Fadjar Bhakti, hanya eks.
Yudha Bhakti Corp dan eks. Kartika Pantja yang melebur ke dalam PN Satya Niaga
yang pada tahun 1970 dialihkan statusnya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi
Perusahaan Perseroan (PT). Namun karena kondisinya semakin parah, tahun 1977
dilikuidasi dan digabung ke dalam PT. Dharma Niaga.
(Dirangkum dari berbagai Blog)